Struktur pasar merupakan
penggolongan pasar berdasarkan strukturnya. Dibagi kedalam beberapa bagian
yaitu:
Pasar persaingan sempurna (perfect
competition) adalah sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang
sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui
mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga
penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga dan hanya
berperan sebagai penerima harga (price-taker). Barang dan jasa yang dijual di
pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan. Semua produk terlihat
identik. Pembeli tidak dapat membedakan apakah suatu barang berasal dari
produsen A, produsen B, atau produsen C? Oleh karena itu, promosi dengan iklan
tidak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan produk.
Dalam pasar persaingan sempurna
jumlah perusahaan sangat banyak dan kemampuan setiap perusahaan dianggap
sedemikian kecilnya, sehinga tidak mampu mempengaruhi pasar. Beberapa
karakteristik agar sebuah pasar dapat dikatakan pasar persaingan sempurna yaitu
:
·
Semua perusahaan memproduksi barang/produk yang
homogenitas. Produk yang homogen adalah produk yang mampu memberikan kepuasan
(utilitas) kepada konsumen tanpa perlu mengetahui siapa produsennya.
·
Produsen dan konsumen memiliki pengetahuan atau
informasi yang sempurna. Para pelaku ekonomi (konsumen dan produsen) memiliki
pengetahuan sempurna tentang harga produk dan input yang dijual sehingga
konsumen tidak akan mengelami perlakuan harga jual yang berbeda dari suatu
perusahaan dengan perusahaan lainnya.
·
Output sebuah perusahaan relative kecil
dibandingkan dengan output pasar. Jumlah output setiap perusahaan secara
inividu dianggap relative kecil dibandingkan dengan jumlah output seluruh
perusahaan dalam industri.
·
Perusahaan menerima harga yang ditentukan pasar
dengan menjual produknya dengan berpatokan pada harga yang ditetapkan pasar
karena perusahaan tidak mampu mempengaruhi harga pasar.
·
Semua perusahaan bebas masuk dan keluar pasar,
hal ini disebabkan oleh adanya faktor mobilitasnya tidak terbatas dan tak ada
biaya yang harus dikeluarkan untuk memindahkan faktor produksi.
Pasar persaingan tidak sempurna
yang terdiri atas:
Ø
Pasar Monopoli
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,
menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang
menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau
sering disebut sebagai "monopolis". Sebagai penentu harga
(price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan
cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang
diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya.
Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan
harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian
atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut
atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama
pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah
pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang
pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan
yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung,
diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar.
Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk
ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan
cara menetapkan harga serendah mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah,
perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal
kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan
monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga
lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak
cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui
peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak
menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai
satu-satunya produsen di pasar.
Ø
Pasar
Monopolistik
Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana
terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki
perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas,
namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang
membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi,
dll. Meskipun fungsi semua shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi
setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus,
misalnya perbedaan aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.
Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk
memengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar
monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang
dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak
akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau
produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia. Produk
sepeda motor memang cenderung bersifat homogen, tetapi masing-masing memiliki
ciri khusus sendiri. Sebut saja sepeda motor Honda, di mana ciri khususnya
adalah irit bahan bakar. Sedangkan Yamaha memiliki keunggulan pada mesin yang
stabil dan jarang rusak. Akibatnya tiap-tiap merek mempunyai pelanggan setia
masing-masing.
Pada pasar persaingan monopolistik, harga bukanlah faktor
yang bisa mendongkrak penjualan. Bagaimana kemampuan perusahaan menciptakan
citra yang baik di dalam benak masyarakat, sehingga membuat mereka mau membeli
produk tersebut meskipun dengan harga mahal akan sangat berpengaruh terhadap
penjualan perusahaan. Oleh karenanya, perusahaan yang berada dalam pasar
monopolistik harus aktif mempromosikan produk sekaligus menjaga citra
perusahaannya.
Ø
Pasar
Oligopoli
Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata olio yang
berarti beberapa dan poli yang artinya penjual adalah pasar di mana penawaran
satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan
lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memosisikan dirinya
sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang
mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua
usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan
dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktik oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya
untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar, dan
juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk
menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual
terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang
melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada
industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti,
industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli
dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya
oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang
bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur
mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur
mengenai kartel
sumber: wikipedia.org
0 komentar:
Posting Komentar